Padahal menurut Undang-undang yang sudah disahkan, segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (dalam hal ini termasuk migas) harus dikelola oleh negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Perbedaan yang signifikan terkait dengan yang seharusnya terjadi dan yang senyatanya ada pada industri migas membuat beberapa pengamat tertarik untuk membahas hal itu, termasuk Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Program Pascasarsarjana FH UII hari ini (21/4) menyelenggarakan Talkshow bertemakan Pergeseran Hak Menguasai Negara dalam Kontrak Migas dengan menghadirkan pembicara dari Praktisi Hukum yang sekaligus Alumni FH UII Junaidi Albab Setiawan M.CI., dan Mahasiswa Pascasarjana FH UII Rizkia Amalia SP., SH., dan dimoderatori oleh Dosen Pascasarjana FH UII Dr. Siti Anisah. Selain pembicara tampak hadir pula Ketua Program Pascasarjana FH UII Agus Trianta MA., Ph.D.
Junaidi Albab pada kesempatan tersebut banyak memaparkan kondisi terkini pengelolaan migas di Indonesia, menurutnya cadangan migas yang dimiliki Indonesia saat ini hanya akan mampu bertahan sampai dengan 11 tahun kedepan. “Tentu kita semua tidak akan meninggalkan energi yang cukup untuk anak cucu kita apabila dari sekarang kita tidak memikirkan alternatif pengganti migas”, ungkapnya.
Selebihnya Rizki Amalia menambahkan terkait dengan dinamika hak menguasi negara dalam perkembangan kontrak migas Indonesia dan juga beberapa upaya bisa dilakukan dalam rangka pemanfaatan migas bagi kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya Talkshow ini merupakan hari kedua dari rangkaian acara Pekan Ilmiah yang diadakan oleh Pascasarjana FH UII bertempat di Auditorium Pascasarjana FH UII selama lima hari kedepan (20-25/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar