Kamis, 02 April 2015

Bangunan Negara Demokratis Membutuhkan Landasan Konstitusi

Image
Keberadaan negara saat ini telah mengalami pergeseran makna di mana negara tidak lagi semata-mata menjalankan peran sebagai pengatur namun lebih sebagai fasilitator yang menyediakan fasilitas bagi warga negara untuk memenuhi hak-haknya. Konsekuensinya adalah negara harus memiliki corak sistem sosial politik demokratis yang melindungi hak asasi manusia warganya dan memajukan kesejahteraan bersama.
Namun demikian untuk membangun negara dengan cita-cita mulia tersebut dibutuhkan adanya landasan hukum berupa konstitusi yang memayungi cita-cita pendirian sebuah negara. Konstitusi haruslah memiliki visi jangka panjang sehingga tidak berubah-ubah dalam waktu yang singkat.
Sebagaimana tersirat pada Kuliah Umum Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (30/3). Hadir sebagai pembicara Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII, Prof. Mahfud MD. Kuliah umum diikuti mahasiswa S1 Fakultas Hukum UII angkatan 2014.
Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis dibutuhkan landasan hukum berupa konstitusi atau undang-undang dasar. Seiring berjalannya waktu konstitusi ini selalu bersinggungan dengan perubahan zaman dan kondisi sosial politik sehingga ada hal-hal yang tidak lagi relevan dengan perubahan ini.
Disampaikan Prof. Mahfud, MD berkenaan dengan hal perubahan UUD, bukan soal benar atau salah, bukan soal baik atau buruk tetapi merupakan kesepakatan dari resultante karena apapun hasilnya pasti ada yang mengkritik bahkan menolak. "Tidak harus ikut atau tak ikut teori hukum tapi membuat resultante sendiri, Setiap UUD di Negara memiliki nilai domestiknya sendiri." ujarnya.
Menurut Prof. Mahfud MD, perubahan konstitusi adalah hal yang wajar. "Kewajaran bahkan keniscayaan karena konstitusi adalah produk kesepakatan. Yakni kesepakatan para pembentuk bangsa yang sah," ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkan Prof. Mahfud MD, hukum masa lalu tidak dapat dipaksakan ke masa kini, karena menurutnya situasinya sudah berbeda, seperti bagaimana kondisi sosial budaya saat ini berbeda bila dibandingkan dengan kondisi di masa lalu. "Konstitusi dapat berubah sesuai waktu dan tempat," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar